E. Warganegara
dan Negara
1.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
a. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
b. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
2.
Ciri-ciri dan sifat hukum
a. Ciri hukum adalah
:
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
b. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum
ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara
lain :
1) Undang-undang (statue); ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara
2)
Kebiasaan
(costun); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3)
Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4)
Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5)
Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
c. Pembagian hukum
1.
Menurut
“sumbernya”
2.
Menurut
bentuknya
3.
Menurut
“tempat berlakunya”
4.
Menurut
“waktu berlakunya “
5.
Menurut
“cara mempertahankannya”
6.
Menurut
“sifatnya”
7.
Menurut
“wujudnya”
8.
Maenurut
“isinya”
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2.
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
F. Pelapisan Sosial
Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan
ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional
-
Sistem scalar
Pembagian sistem
Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Kesamaan Derajat
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian
umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isitlah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Ciri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya